LAGI dan LAGI… Dua Perkara Gugatan Berhasil Damai di Pengadilan Agama Suwawa

Suwawa | pa-suwawa.go.id
Kamis, 13 Januari 2022 – bertepatan dengan pelaksanaan sidang keliling Pengadilan Agama Suwawa di KUA Kecamatan Kabila. Dua Hakim Mediator Pengadilan Agama Suwawa berhasil menoreh prestasi yang luar biasa dalam hal mediasi perkara gugatan. Hal itu tak luput dari kerja keras dua hakim mediator Pengadilan Agama Suwawa, Bapak Kaharudin Anwar, S.H.I.,M.H. (Ketua Pengadilan Agama Suwawa) dan Ibu Noni Tabito, S.E.I.,M.H. (Wakil Ketua Pengadilan Agama Suwawa) dalam menasihati kedua belah pihak berperkara.
Adapun Hakim Mediator Bapak Kaharudin Anwar, S.H.I.,M.H. berhasil memediasi perkara Hak Asuh Anak (Hadhanah). Perkara yang didaftarkan di minggu pertama januari tahun 2022 berhasil damai berkat tangan dinginnya Proses mediasi awalnya berjalan dengan alot. Kedua belah pihak penggugat dan tergugat saling bersikukuh untuk mengasuh anak tersebut. Namun dengan kecakapan hakim mediator, perkara tersebut berhasil diselesaikan dengan damai.
Adapun Hakim Mediator Ibu Noni Tabito, S.E.I.,M.H. berhasil mendamaikan perkara Gugatan Cerai Talak. Perkara yang didaftarkan awal januari tersebut awalnya dilakukan proses mediasi terlebih dahulu. Namun para pihak sepakat untuk melanjutkan proses persidangan. Pada proses persidangan pemohon bersikeras untuk tetap melanjutkan perkara. Namun dengan kecakapan hakim mediator, perkara tersebut dapat diselesaikan dengan damai.
Dengan berhasilnya dua perkara yang di mediasi tersebut, saat ini Pengadilan Agama Suwawa telah berhasil mendamaikan 5 perkara dari 9 yang diajukan mediasi, antara lain 2 perkara gugatan cerai, 1 cerai talak dan 2 guatan hak asuh anak. Dengan keberhasilan tersebut maka persentasi jumlah perkara mediasi periode Januari 2022 yaitu 56 %. Hal ini merupakan langkah awal yang sangat luar biasa bagi Pengadilan Agama Suwawa.
Perkara yang berhasil di mediasi tesebut dituangkan dalam sebuah kesepakatan perdamaian yang ditanda tangani oleh para pihak dan hakim mediator. Semoga dengan didamaikan perkara tersebut, kedua belah pihak bisa saling hidup rukun, mementingkan kepentingan bersama dari pada kepentingan pribadi.
Semoga dengan berhasilnya mediasi ini dapat menjadi motivasi bagi hakim mediator lain untuk dapat semaksimal mungkin mengusahakan perdamaian bagi para pihak yang berperkara dan di tahun 2022 akan semakin banyak perkara yang berhasil di mediasi oleh hakim mediator Pengadilan Agama Suwawa.